INFORMASI
INFORMASI
LAPS SJK adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang fungsinya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan layanan seperti mediasi dan arbitrase. Meskipun didirikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) dan asosiasi sektor jasa keuangan, LAPS SJK memperoleh izin operasional dan diawasi oleh OJK, tetapi bukan bagian dari OJK itu sendiri. Meskipun diawasi OJK, LAPS SJK adalah entitas hukum yang terpisah dari OJK dan didirikan oleh SROs serta asosiasi sektor jasa keuangan. LAPS SJK diizinkan beroperasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020. Lembaga ini juga memberikan konsultasi terkait penyelesaian sengketa dan melakukan penelitian untuk pengembangan layanan penyelesaian sengketa.
Peran dan Fungsi LAPS SJK berperan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa dengan memberikan akses yang mudah, cepat, terjangkau, dan efisien kepada konsumen dengan pihak PUJK di berbagai sektor seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan fintech.
LAPS SJK menyediakan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi (bantuan pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan) dan arbitrase (penyelesaian oleh arbiter yang keputusannya bersifat final dan mengikat). Untuk sengketa mediasi komersial dan arbitrase, pengaduan dapat diajukan langsung ke LAPS SJK sesuai dengan aturan yang berlaku, atau melalui APPK.
Cara Pengaduan Sengketa
Pengaduan untuk mediasi dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlidungan Konsumen (APPK) di situs OJK.
Personal selling sangatlah membantu membangun hubungan yang lebih dekat dengan nasabah serta memperluasjangkauan nasabah tabungan, membantu mendapatkan nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama. Teknik personal selling ini bersifat interaktif sehingga bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen dan mempermudah nasabah untuk menabung di PT BPR Rambi Artha Putra tanpa harus meninggalkan dagangannya.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
PT BPR Rambi Artha Putra merupakan Bank Peserta Penjaminan LPS. Fungsinya adalah memberikan jaminan atas simpanan nasabah, seperti tabungan, deposito, dan giro, serta turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Tujuan LPS:
Memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah bank dalam menyimpan uangnya.
Mencegah terjadinya kepanikan massal yang dapat mengancam stabilitas system perbankan.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui stabilitas sistem keuangan.
3. Informasi Suku Bunga Wajar dan Maksimum Nilai Simpanan LPS
Maksimum tingkat suku bunga yang wajar bagi penjaminan LPS selama periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 untuk Penjaminan Bank Umum adalah 4,25% (Rupiah).
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal
Rp2 miliar untuk setiap Nasabah dalam satu Bank.
Informasi lebih lanjut dan terkini dapat mengunjungi situs web www.lps.go.id.
INFORMASI LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN PUBLIKASI TRIWULANAN
Laporan Posisi Keuangan MARET 2025
LAPORAN PUBLIKASI KEUANGAN
Posisi Bulan DESEMBER 2024
Laporan Posisi Keuangan DESEMBER 2024